Mulai Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris



REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian calon jamaah haji yang meninggal dunia. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebutkan, calon jamaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan bisa digantikan oleh ahli warisnya. 

Proses penggantiannya pun, lanjut Nizar, bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

"Karena ini bagian dari porsi warisan. Kalau dikembalikan biaya hajinya kan eman-eman (sayang). Rasanya tidak adil kalau tak bisa digantikan," jelas Nizar saat meresmikan revitalisasi Asrama Haji Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/3).

0 Response to "Mulai Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris"

Posting Komentar

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==