Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris



Nizar menyebutkan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Kalau tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun 2018 ini.

Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kebijakan ini bermula dari kepedulian bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang seudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Kementerian Agama mencatat, kuota haji tahun 2018 sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Sementara itu khusus Sumatra Barat terdapat 4.628 kuota jamaah haji, termasuk petugas.

0 Response to "Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris"

Posting Komentar

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==